Rabu, 20 Juni 2012

detik love: pengertian dan pepatah mengenai/tentang mata

detik love: pengertian dan pepatah mengenai/tentang mata: mungkin kita sring mendengar pepatah mengenai mata , seperti kata dari mata turun ke hati. atau kata mutiara yang lainya sepperti mata hati...

Rabu, 13 Juni 2012

Pro Kontranya POLIGAMI




Maaf, langsung saja tanpa perlu panjang berbasa-basi ria. Sebab seluruh kompasioner telah mengetahui apa definisi poligami. Demikian pula dengan efek positif dan negatif yang ditimbulkannya. Bagi saya, selaku pria, jelas senang dengan kata poligami. Entah dengan pria2 yang lainnya. Tapi bagi wanita, jelas bak mimpi buruk yang tak diharapkan terwujud dalam realita rumah tangganya. Entah bagi wanita yang beriman baja. Untuk lebih memudahkan sejauh mana saya memahami poligami, saya akan membaginya menjadi beberapa point:
Pertama:
Kita telah tahu bersama, bahwa dalam agama apapun tujuan rumah tangga ialah membentuk rumah tangga yang penuh kedamaian, kasih sayang serta ketentraman. Islam mengistilahkannya dengan “Mawaddah, Sakinah, Wa Rahmah”. Rassul Saww pernah berkata bahwa “Baiti Jannati”. Harapannya jelas, yaitu agar kita mewujudkan suasana surga dalam rumah tangga kita.
Pertanyaannya: Bila demikian tujuan berumah tangga, apakah dengan berpoligami akan bisa terwujud. Dengan kata lain, apakah poligami akan mendatangkan kedamaian, ketenteraman serta kasih sayang yang penuh terhadap satu rumah tangga?. Dengan menjawab pertanyaan ini dengan jujur, anda akan lebih mudah mengetahui posisi anda, apakah pro atau kontra?.
Kedua:
Ada satu ayat yang sering diajukan untuk menjadi landasan argumen berpoligami, yaitu Surah An-Nisa: 3, “Kawinilah wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat”.Namun ayat tersebut juga mengandung syarat, yaitu bersikap adil. Sehingga pemahaman sementara ialah, silahkan berpoligami asal adil.
Cukupkah sampai di sana?. Tentu tidak!. Sebab suatu pemahaman tentu mengandung pemahaman yang bertentangan. Dalam bahasa mantiq adalah mafhum mukholafah. Sehingga timbul pemahaman, tidak diperkenankan berpoligami jika tidak adil.
Baiklah, anda akan mengatakan bahwa anda mampu adil dalam berpoligami. Tetapi, sayangnya, kriteria adil yang anda gunakan hanyalah sebatas materi. Anda lupa ada kriteria adil yang non material, yaitu keadilan dalam masalah hati. Pertanyaannya: Mampukah anda adil dalam hal yang non material itu?.
Alquran dalam Surat yang sama, yaitu An-Nisa: 129 mengatakan, “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu.” Dengan ayat ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa: Sesungguhnya Islam menolak secara halus adanya poligami dalam rumah tangga, tetapi kita tidak menyadarinya.
Ketiga:
 Lalu jika Islam menolak secara halus ajaran poligami, mengapa Nabi Saww berpoligami?.
Untuk menjawabnya, kita harus memahami beberapa point terlebih dahulu, yaitu:
a. Setujukah kita bila poligami itu adalah budaya?. Maksudnya, jauh sebelum ajaran Nabi Saww menyebarkan ajaran Islam, masyarakat -arab khususnya- telah mengenal poligami. Kemudian Islam datang dengan tidak membabi buta menghapus budaya tersebut, melainkan mengakomodirnya dengan memberi batasan2 tertentu. Jika dahulu budaya poligami tak terbatas bilangannya, Islam membatasinya. Jika dahulu budaya poligami terkesan serampangan, tanpa aturan, tak peduli adil atau tidak, Islam membatasinya dengan kait adanya keadilan.
b. Setujukan anda bahwa Islam mempunyai nilai2 yang universal?. Maksudnya, nilai2 ajaran Islam dapat menembus sekat ruang dan waktu. Sehingga mungkin saja, kita menemukan nilai2 Islam meskipun di belahan dunia yang tidak ditemukan keberadaan seorang Muslim.
Jika kita setuju, lalu siapa yang berhak menjadi model untuk mengejo wantahkankehendak Tuhan melalui ajaran Islam. Dengan kata lain, siapa yang sanggup menerjemahkannya nilai2 univesal yang dikehendaki oleh Tuhan melalui ajaran Islam?.
Bila anda menjawab Nabi Saww, maka pertanyaan ketiga di atas telah setengah terjawab. Sebab Tuhan hendak mengajarkan kepada kita nilai2 universal dalam berumah tangga. Dan oleh karena Nabi Saww yang sanggup menjadi “penerjemah” kehendak Tuhan, jelas Nabi Saww membutuhkan poligami sebagai rule model dalam rumah tangga yang menjadi kehendak Tuhan. Oleh karenanya ada ulama yang membagi sunnah Nabi Saww menjadi dua bagian, yaitu sunnah umum dan sunnah yang khusus.
Keempat:
 Tapi poligami itu kan sunnah Nabi Saww yang bersifat umum dan bukan khusus?. Baiklah saya mengikuti logika anda. Jika anda mengatakan sunnah Nabi Saww tersebut sebagai suatu sunnah yang umum, maka anda harus konsekuen terhadap sunnah itu. Maksudnya, jangan anda hanya mengikuti sunnah dalam jumlah bilangannya saja, tetapi ikuti juga yang lainnya. Sebab jika kita bicara sunnah, maka kita bicara tentang keseluruham, dan bukan sepenggal.
Dalam sejaran, Nabi Saww terbukti berpoligami setelah istri pertama Beliau, Ibunda Khadijah meninggal dunia. Itu satu. Yang kedua, Nabi Saww terbukti tidak pernah berpoligami dengan seorang wanita yang -maaf- masih segar, montok bin bahenol. Bahkan hanya Ibunda A’isyah-lah istri yang Beliau nikahi dalam keadaan -maaf- perawan, selebihnya tidak. Jadi agaknya anda telah mengerti tujuan saya.
Kelima:
 Tetapi saya -seorang wanita- mengizinkan suami saya untuk berpoligami, karena saya ingin meraih surga. Untuk menjawabnya, saya akan membagi kepada dua point, yaitu:
a. Saya hargai keputusan wanita yang mau dipoligami. Dan saya tak akan seperti anak kecil berteriak-teriak tentang HAM. Sebab dengan menyangkal atau melarang wanita tersebut, sebenarnya saya-pun telah melanggar HAM si wanita yang mau dipoligami. Tetapi, bukankah melarang seorang pria untuk berpoligami adalah perbuatan melanggar HAM juga?. Untuk menjawab yang satu ini, saya serahkan saja kepada nurani Istri. Jika istrinya tak setuju dan suami tetap melakukan poligami, maka sebenarnya si suami-pun pada hakikatnya telah melanggar HAM seorang istri. Jadi pesan saya bagi pria yang ingin berpoligami, baik2-lah terhadap istri, agar anda diizinkan berpoligami (becanda gan).
b. Di atas kita telah diterangkan bahwa sebenarnya agama mengandung nilai2 yang universal, dan kesabaran ialah salah satunya. Nabi Saww mengatakan demikian, sesungguhnya yang dituntut dari seorang istri bukanlah sudi atau tidaknya dipoligami sebagai standar penghuni surga, melainkan kesabaran yang penuh dalam berumah tangga. Biarpun istri dipoligami seribu kali, tetapi bila menjerumuskan ia kepada dosa hati, apakah akan menjamin menjadi penghuni surga?.
keenam:
 Tapi poligami adalah solusi terbaik daripada selinguh atau berzinah?. Benar, poligami merupakan salah satu solusi, tetapi ia bukan satu2-nya solusi. Nabi Saww mempunyai cara yang efektif untuk meredam syahwat liar kita selaku manusia. Takkala Beliau ditanya oleh seorang sahabat yang belum mampu menikah, Nabi Saww menjawab: “berpuasalah”. Nabi sebenarnya tidak menyuruh kita berpuasa, walau tekstualnya demikian, tetapi lebih kepada nilai yang dikandung oleh puasa itu sendiri. Bukankah puasa mengajarkan kepada kita untuk menjadi manusia yang sabar, menerima apa adanya (qanaah) sekaligus mampu menahan hawa nafsu -maaf- hewani?.Jadi benarkah poligami merupakan solusi jika masih tersedia opsi yang lainnya?. Nurani yang menjawabnya.
Kemudian jika mencermati ayat2 dalam Surat An-Nisa secara keseluruhan, kita akan mendapatkan bahwa sebenarnya Islam memperbolehkan poligami sebagai solusi dari anak yatim. Sebab pada ayat kedua hingga ketiga pada Surat An-Nisa, anak yatimlah yang menjadi topik pembicaraan. Jadi anda sudah tahu bahwa poligami ialah solusi bagi berbagai ketimpangan sosial dan bukan solusi sebagai pelampaisan syahwat.
Saya pribadi tidak akan pernah melarang poligami, berpandangan negatif terhadap pelaku poligami dan tidak berminat untuk melakukan poligami. Untuk yang terakhir, alasannya adalah karena saya masih di bawah umur. Entahlah jika saya telah dewasa nanti. Hihihhiihhi. Jadi akankah anda berpoligami?. Monggo dipikir ulang kembali.
Dan mohon bagi yang berminat poligami, jangan membawa-bawa ayat Alquran sebagai landasan keputusan anda. Sebab, secara tak sengaja anda telah men-diskreditkan Islam yang menghendaki monogami sebagai ajaran dalam pernikahan.

Minggu, 10 Juni 2012

Macam-macam TALAK

1. Talak Sunni dan Talak Bid’i 
Talak dipandang dari aspek sesuai dan tidak sesuai dengan ketentuan syara’ terbagi pada dua bagian; a. Talak sunni dan b. Talak bid’i. Ulama’ fikih beraneka ragam dalam menstandari batasan-batasan talak sunni dan bid’i.
Kalangan Hanafiyah membagi talak kedalam tiga bagian, yaitu: a. Talak ahsan b. Talak hasan dan c. Talak bid’i.
Talak ahsan adalah talak yang suami menjatuhkan talak pada istrinya dengan talak satu, pada masa suci dan tidak disetubuhi pada waktu sucinya serta ia membiarkan (tidak mentalak lagi) pada istrinya sampai iddahnya berakhir dengan tiga kali haid. Talak hasan adalah talak yang dilakukan suami pada istrinya dengan talak tiga, dalam waktu tiga kali suci dan disetiap masa suci dilakukan talak satu. Sedangkan Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dengan talak tiga, atau talak dua dengan memakai satu kalimat, atau ia mentalak tiga dalam satu masa suci. 
Sedangkan kalangan Malikiyah dalam mengkatagorikan talak sunni atau bid’i dengan memberi syarat-syarat tertentu. Ada empat syarat talak dapat dikategorikan talak sunni:
a. Perempuan pada waktu ditalak suci dari haid dan nifas,
b. Suami tidak menjima’nya pada waktu, 
c. Suami mentalak satu,
d. Suami tidak mentalak istrinya yang kedua kali sampai masa ‘iddahnya berakhir.
Dan menurut mereka, talak bid’i adalah talak yang tidak memenuhi satu syarat atau seluruhnya. Misalnya : seorang suami mentalak istrinya lebih dari satu, atau ia mentalak istrinya pada masa haid atau nifas, atau pada masa suci tetapi dicampurinya dalam masa suci itu. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa suami yang mentalak bid’i pada isrinya ia dipaksa untuk rujuk kembai sampai masa iddah yang terakhir. Namun jika ia tidak mau untuk merujuknya, Hakim boleh mengancam untuk menahannya, dan manakala ia tetap enggan untuk merujuknya ia boleh dipukul, dan bila ia tetap bersikeras dalam keengganannya, seorang Hakim berhak memaksa untuk merujuknya. 
Sementara kalangan Syafi’iyah membagi talak pada tiga bagian dengan istilah yang sedikit berbeda dengan kalangan Hanafiyah. Tiga bagian itu adalah :
a. Talak sunni, b. Talak bid’i, dan c. Talak bukan sunni dan bukan bid’i (talak qhairu bid’I wa la- sunni).
Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada istri dengan talak satu pada masa suci dan tidak dicampuri pada masa sucinya serta tidak dicampuri pula pada masa haid sebelumya, dan bila suami ingin mentalak istrinya dengan talak tiga ia menjatuhkan talak satu disetiap masa suci.
Berkenaan dengan talak bid’i terbagi menjadi dua macam:
a. Talak yang dijatuhkan pada masa haid yang dicampuri pada masa haidnya, sebab syara’ memerintahkan untuk mentalak istri pada masa suci, dan juga membuat mudharat pad istri dengan lamanya menjalani masa iddah.
b. Talak yang dijatuhkan pada istri dalam masa suci tetapi telah dicampuri pada masa suci itu.
Macam talak yang terakhir, yaitu talak qhiru bid’i wa la-sunni hanya terjadi bagi istri yang masih kacil, perempuan monopause, istri yang berkhulu’, istri yang hamil dan kehamilannya dipastikan hasil hubungan dengan suaminya, dan istri yang belum pernah didukhul. 
Sementara kalangan Hanabilah memberi pengertian talak sunni adalah talak yang suami menjatuhkan talak satu pada istrinya yang tidak disetubuhi pada masa sucinya itu kemudian ia tidak mentalaknya lagi sampai masa ‘iddahnya berakhir. Sedangkan talak bid’i adalah talak yang suami menjatuhkan talak pada istrinya dalam masa haid atau nifas, atau masa suci tetapi ia telah mendukhulnya. 
Dalam Kompilasi Hukum Islam -fikih Indonesia- lebih cendrung mengikuti pendapat mayoritas Ulama’ selain Hanafiyah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 121 dan 122.
Pasal 121: Talak sunni adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122: Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. 

2. Talak Raj’i dan Talak Ba’in
Talak ditilik dari boleh dan tidak bolehnya rujuk terbagi pada dua macam :
a. Talak raj’i, dan b. Talak ba’in. 
Talak raj’i adalah talak yang boleh bagi suami untuk merujuk pada istrinya dengan tanpa perlu akad baru selama masa ‘iddah, meskipun istri tidak mau untuk dirujuk. Talak raj’i ini terjadi dalam talak satu dan dua tetapi setelah masa ‘iddah istri sudah habis, suami tidak dapat merujuk kembali melainkan dengan akad baru. 
Talak ba’in ada dua macam:
a. Ba’in shughraa (ba’in kecil)
b. Ba’in kubraa (ba’in besar)
Talak ba’in shughraa adalah talak yang suami tidak dapat untuk rujuk kembali pada mantan istrinya, melainkan dengan akad dan mahar baru. Talak ba’in shughraa terjadi bagi istri yang belum didukhul, istri yang berkhuluk dengan menyerahkan ‘iwad (ganti rugi), talak yang dijatuhkan oleh Hakim, dan talak sebab ila’.
Talak ba’in kubraa adalah talak yang suami tidak boleh untuk merujuk kembali kepada istri kecuali bila istri telah kawin lagi dengan orang lain dan telah dicampurinya, kemudian ia ditalak dan telah berakhir ‘iddahnya dari suami yang kedua. Talak macam ini terjadi dalam talak tiga. 

Pengertian Talak

Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.
Dalil disyari’atkan talak adalah al-Qur’an, al-Hadist serta Ijma’ Ulama’. 
Di dalam al-Qur’an secara tegas dan jelas dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat 229.
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ.
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” 
Dan juga dalam surah at-Talak ayat 1.
يا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)(^) dan hitunglah waktu ‘iddah itu.” 

Sedangkan di dalam beberapa Hadist diterangkan mengenai problematika talak dan hukumnya, diantaranya hadist riwayat Ibnu ‘Umar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاق
“Perkara halal yang paling dibenci dalam pandangan Allah adalah talak” 
Para Ulama’ sepakat akan kebolehan talak. Bila saja keadaan rumah tangga mengalami keretakan dan kesenjangan yang terus berkelanjutan, tanpa mengenal kata henti, keduanya sama-sama memilih gaya hidup sendiri-sendiri, tidak ada lagi kekompakan, keselarasan kemauan dan keinginan, sehingga rumah tangga mereka mendekati kondisi yang amat memprihatinkan maka pada saat seperti ini pintu talak dibuka untuk keluar dari kesesakan, ketidak seimbangan kehidupan dan menghilangkan berbagai hal negatif

Cara Menikah ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita mereka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]
Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]
Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,
“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]
Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]
Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]
Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya…” [9]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”
• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]
• Mahar
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]
‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]
• Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]
Amma ba’du: [17]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits.
[2]. Fat-hul Baari (IX/187).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi (II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil (VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud (2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Fat-hul Baari (IX/187).
[8]. Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H.
[9]. l-Muhalla (IX/451).
[10]. Dinukil secara ringkas dari kitab al-Mughni (IX/119), cet. Darul Hadits-Kairo, th. 1425 H, tahqiq Dr. Muhammad Syarafuddin dan Dr. As-Sayyid Muhammad as-Sayyid.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).
[13]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban (no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300).
[15]. Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425).
[16]. Lihat kitab Khutbatul Haajah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H, dan Syarah Khutbah Haajah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, takhrij wa ta’liq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Adh-ha, th. 1409 H.
[17]. Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah (ÎõØúÈóÉõ ÇáúÍóÇÌóÉö), yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Shahabatnya radhiyallaahu ‘anhum. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097 dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214 dan VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat) dari beberapa Shahabat, yaitu:
1. Shahabat Abu Musa al-Asy’ari (Majma’uz Zawaa-id IV/288).
2. Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Muslim no. 868, al-Baihaqi III/214).
3. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah (Ahmad II/37, Muslim no. 867 dan al-Baihaqi III/214).
4. Shahabat Nubaith bin Syarith (al-Baihaqi III/215).
5. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Lihat Khutbatul Haajah Allatii Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam Yu’allimuhaa Ash-haabahu, karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, cet. IV/ al-Maktab al-Islami, th. 1400 H dan cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.
Di setiap khutbahnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta ber-tasyahhud (mengucapkan dua kalimat syahadat) sebagaimana yang diriwayatkan oleh para Shahabat:
1. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “… Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: Amma ba’du….” (HR. Al-Bukhari, no. 86, 184 dan 922)
2. ‘Amr bin Taghlib, dengan lafazh yang sama dengan hadits Asma’. (HR. Al-Bukhari, no. 923)
3. ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata: “…Tatkala selesai shalat Shubuh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Shahabat, beliau bertasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) kemudian bersabda: Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari, no. 924)
4. Abu Humaid as-Sa’idi berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri khutbah pada waktu petang sesudah shalat (‘Ashar), lalu beliau bertasyahhud dan menyanjung serta memuji Allah yang memang hanya Dia-lah yang berhak mendapatkan sanjungan dan pujian, kemudian bersabda: Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari no. 925).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ßõáøõ ÎõØúÈóÉò áóíúÓó ÝöíúåóÇ ÊóÔóåøõÏñ Ýóåöíó ßóÇáúíóÏö ÇáúÌóÐúãóÇÁö.
“Setiap khutbah yang tidak dimulai dengan tasyahhud, maka khutbah itu seperti tangan yang berpenyakit lepra/kusta.” (HR. Abu Dawud no. 4841; Ahmad II/ 302, 343; Ibnu Hibban, no. 1994-al-Mawaarid; dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 169).
Menurut Syaikh al-Albani, yang dimaksud dengan tasyahhud di hadits ini adalah khutbatul haajah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhum, yaitu: “Innalhamdalillaah…” (Hadits Ibnu Mas’ud).
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah: “Khutbah ini adalah Sunnah, dilakukan ketika mengajarkan Al-Qur-an, As-Sunnah, fiqih, menasihati orang dan semacamnya…. Sesungguhnya hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, tidak mengkhususkan untuk khutbah nikah saja, tetapi khutbah ini pada setiap ada keperluan untuk berbicara kepada hamba-hamba Allah, sebagian kepada se-bagian yang lainnya…” (Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah, XVIII/286-287)
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata, “…Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah khutbah nikah, atau khutbah Jum’at, atau yang lainnya (seperti ceramah, mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang…” (Khutbatul Hajah (hal. 36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).
Kemudian beliau melanjutkan: “Khutbatul haajah ini hukumnya sunnah bukan wajib, dan saya membawakan hal ini untuk menghidup-kan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin dan tidak dipraktekkan oleh para khatib, penceramah, guru, pengajar dan selain mereka. Mereka harus berusaha untuk menghafalnya dan mempraktekkannya ketika memulai khutbah, ceramah, makalah, atau pun mengajar. Semoga Allah merealisasikan tujuan mereka.” (Khutbatul Haajah (hal. 40) cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, dan an-Nashiihah (hal. 81-82) cet. I/ Daar Ibnu ‘Affan/th. 1420 H.)

Sabtu, 09 Juni 2012

Mimpi Mama Meninggal

Malam ini akubermimpi yang tidak pernah aku bisa siap di dalam kehidupan nyata, 'Mama meninggal' . . sedihnya aku waktu itu, dimana aku tidak bisa datang pas waktu Mama meninggal. Hanya kesedihan dan air mata yang bisa aku curahkan di waktu yang tak pernah ingin aku lewati.
Mama , maafkan sgala kesalahan anakmu ini, jika selama ini membuatmu susah. sampai saat ini aku belum bisa membalas semua kebaikanmu..
dan harapanku pada tuhan,,,  =========
ya tuhan....  berilah aku kesempatan untuk membahagiakan Mama, ijinkan aku bisa membuatnya bangga.. dan bisa menjadi seperti apa yang diharapkanya..
Amin

Berikut adalah beberapa fersi ramalan mimipi tentang Ibu ..

Bermimpi meminta izin hendak pergi ke suatu tempat kepada orangtua. Artinya, kita harus bijaksana dalam menghadapi kemungkinan / peristiwa yang akan terjadi.
Bermimpi diajar oleh orangtua. Artinya, akan mendapatkan kehormatan.
Bermimpi melihat atau bertemu orangtua. Artinya, kehidupan kita akan membaik dan direstui oleh orangtua.
Bermimpi melihat orangtua yang sudah meninggal. Artinya, akan mendapatkan rejeki yang besar. Bisa juga merupakan peringatan agar kita tidak bertindak ceroboh.
Bermimpi melihat gambar atau foto almarhum orangtua. Artinya, akan ada bantuan dan terbebas dari kesulitan.
Bermimpi bertemu ayah / bapak. Artinya, akan mendapatkan kegembiraan.
Bermimpi melihat ibu. Artinya, akan dikaruniai kebahagiaan.
Bermimpi berpesan kepada ibu. Artinya, akan menerima ketinggian derajat.
Bermimpi mendengar suara ibu. Artinya, akan menerima berita berharga.
Bermimpi kehilangan ibu. Artinya, kita akan merasa berdosa karena suatu hal.
Bermimpi melihat ibu yang sedang berduka atau bersedih. Artinya, akan terlibat dalam kesulitan orang lain.
Bermimpi melihat ibu sedang menghibur anak-anaknya. Artinya, akan mendapatkan keberuntungan / kebahagiaan.
 Dalam ilmu psikologi jika memimpikan ibu sendiri berarti memiliki hubungan yang baik dengan ibu.
Tapi bermimpi tentang ibu dapat juga berarti anda merasa takut tidak bisa menjadi dewasa dan mandiri dalam hal emosi.
Mimpi ini juga bisa berarti peringatan agar anda segera berhenti karena berada di jalur yang salah.
Melihat seorang ibu yang bahagia bersama anaknya: seseorang yang tidak beruntung akan datang mengganggu.
Memimpikan ibu yang telah meninggal dunia: anda telah melakukan pekerjaan yang besar, mimpi ini juga bisa menjadi peringatan tindakan buruk yang mungkin akan anda lakukan.


Selasa, 05 Juni 2012

Senam Kegel Untuk Pria Bisa Mengatasi Ejakulasi Dini

Senam kegel selama ini lebih banyak ditujukan untuk perempuan karena bisa meningkatkan kontraksi otot vagina. Tapi sebenarnya senam kegel juga bermanfat besar bagi laki-laki dalam mengendalikan ejakulasi.
Senam kegel berguna untuk melatih otot dasar panggul atau disebut dengan pubococcygeus (PC). Otot-otot yang bergerak adalah organ dalam panggul yaitu rahim, kantong kemih, dan usus.

Ilustrasi sederhana senam kegel ini seperti menahan dan melepaskan air seni, yang ketika itu dilakukan maka otot-otot panggul akan bergerak.
Teknik senam Kegel yang mudah dilakukan caranya adalah kontraksikan otot seperti menahan kencing untuk awalnya selama 5 detik, kemudian kendurkan. Terus ulangi latihan tersebut setidaknya lima kali berturut-turut dengan meningkatkan lama waktu menahan kencing 15-20 detik.
Latihan ini tergolong mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Latihan bisa dilakukan di kursi kerja, sambil duduk, sambil berjalan, sambil berdiri, atau berbaring.
Saat mengendarai mobil bahkan saat berada di kamar kecil pun dilakukan senam ini yang penting semua latihan ini dilakukan dalam keadaan tenang.
Dinamakan senam kegel karena pertama kali yang menemukan adalah Arnold Kegel, seorang dokter spesialis kandungan di Amerika yang prihatin melihat banyak perempuan hamil yang tidak bisa mengontrol buang air kecil. Orang yang sering mengompol dan penderita wasir juga dianjurkan melakukan senam Kegel.
Seperti dikutip dari detikHealth, manfaat senam Kegel pada pria karena otot PC bisa mengontrol aliran air mani dan urine, kekuatan penis selama ereksi dan juga kekuatan tembakan saat ejakulasi.
Kerja otot PC pada pria bisa diamati dari gerakan penis yang naik turun dalam keadaan ereksi. Senam ini memberikan manfaat orgasme yang lebih intens, mencegah ejakulasi dini dan dapat melakukan hubungan seks yang lebih baik dan lebih lama.
Hal yang tidak dianjurkan adalah melakukan senam ini tapi konsentrasi pikirannya tertuju pada objek lain, karena menjadi tidak fokus terhadap otot PC yang sedang dilatih. Tempat yang paling tepat untuk melakukannya adalah sofa di depan televisi.
Sebaiknya tidak melakukan latihan ini secara berlebihan, terutama jika baru memulainya mulailah dari waktu yang singkat. Biasanya jika otot PC terlalu lemah, maka akan melibatkan otot perut dan paha sehingga seseorang perlu rileks terlebih dahulu baru memulai lagi.

Tips Menjaga Dan Merawat Vagina


-Ini tips khusus untuk para remaja wanita dan ibu di rumah. Vagina merupakan hal yang wajib sering di jaga kebersihanya dikarenan letak vagina yang berdekatan dengan anus. Berikut ini “Tips Menjaga Dan Merawat Vagina“:
Merawat Vagina
Mrs. V memang sensitif. Organ intim ini begitu rentan terkena penyakit karena letaknya yang berdekatan dengan anus. Inilah yang menjadi alasan mengapa vagina mesti selalu dimanjakan dengan selalu dirawat dan dijaga kebersihannya.
Mengenai caranya, mudah kok:
1. Bersihkan Vagina setiap habis buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB).
Air yang digunakan untuk membasuh mesti bersih, yakni air mengalir yang langsung dari keran. Penelitian menguak air dalam bak/ember di toilet-toilet umum mengandung 70% jamur candida albicans. Sedangkan air yang mengalir dari keran di toilet umum mengandung kurang lebih 10-20% jenis jamur yang sama. Kebersihan vagina juga berkaitan erat dengan trik pembasuhannya. Yang benar adalah dari arah depan (vagina) ke belakang (anus) dan bukan dari anus ke arah vagina. Cara yang disebut terakhir itu hanya akan membuat bakteri yang bersarang di daerah anus masuk ke liang vagina dan mengakibatkan gatal-gatal. Setelah dibasuh, keringkan Mrs. V dengan handuk lembut agar tidak basah.
2. Menyeimbangkan ekosistem vagina
Cara ini paling ampuh untuk mencegah timbulnya infeksi. Kelembapan ideal vagina berkisar antara pH 3,8–4,2. Dengan tingkat keasaman tersebut, bakteri baik lactobacillus akan subur sementara bakteri patogen akan mati sehingga infeksi pun dapat dicegah. Keseimbangan ekosistem secara alami akan terjaga, bila ibu selalu menjaga kebersihan vagina dan tetap menjaga wilayah vagina tetap kering.
3. Lakukan pemeriksaan wilayah sekitar organ intim
Dengan begitu bila terjadi infeksi dapat segera diketahui. Infeksi ditandai dengan terjadinya perubahan warna di daerah sekitar vagina (menjadi lebih merah) dan terkadang disertai bau yang kurang sedap juga rasa gatal. Jika ditemukan tanda-tanda seperti itu berkonsultasilah pada dokter ahli obstetri-ginekologi serta dokter ahli kulit dan kelamin.
4. Gunakan cairan pembersih secukupnya
Pilihlah cairan pembersih khusus vagina yang kadar pH-nya antara 3-4 (bisa dibaca pada kemasan). Hindari pembersih yang memiliki pH tinggi karena akan membuat kulit kelamin cepat keriput, dan mematikan bakteri baik.
5. Pilih celana dalam katun
Katun dapat menyerap keringat dengan baik. Bahan lain, misalnya, nilon yang bersifat panas dapat menimbulkan kelembapan berlebihan dan mendorong tumbuhnya jamur serta bakteri patogen di wilayah vagina. Gantilah celana dalam minimal 2 kali sehari atau 3-4 kali bagi yang memiliki mobilitas tinggi.
6. Hindari mengenakan celana atau jins yang ketat
Ini agar Mrs. V tidak kepanasan lantas berkeringat. Keringat merupakan “makanan lezat” bagi jamur di seputar vagina. Bila terpaksa harus menggunakan celana ketat usahakan tidak seharian dan selingilah dengan mengenakan pakaian longgar di rumah agar sirkulasi udara maupun darah kembali lancar hingga meminimalkan suburnya jamur di situ.
7. Penggunaan pantyliner
Sebaiknya tidak menggunakan pantyliner, kecuali lendirnya memang berlebihan. Bila terpaksa menggunakan, sebaiknya pantyliner diganti setiap habis BAK maupun BAB dan jangan menggunakannya seharian. Cairan yang tertampung pada pantyliner justru akan membuat vagina jadi kelewat lembap hingga berpeluang menyuburkan tumbuhnya jamur. Pilihlah pantyliner yang tidak mengandung parfum. Zat kimia yang terkandung pada parfum dapat memicu timbulnya alergi bagi yang berkulit sensitif dalam bentuk rasa gatal dan memperparah keputihan.
8. Mencukur rambut kemaluan/bulu pubis
Meski bulu pubis berguna sebagai pelindung vagina namun bagi yang memiliki bulu pubis ekstralebat disarankan untuk dicukur. Bulu pubis yang terlalu lebat bisa menahan keringat di sekitar vagina sehingga dapat menjadi pemicu berkembang biaknya jamur. Tak perlu mencukur sampai habis, cukup yang berbatasan dengan bibir kelamin.
9. Hindari pemakaian bedak
Bedak memiliki partikel-partikel halus yang mudah terselip di sana-sini dan akhirnya mengundang jamur serta bakteri untuk bersarang di tempat itu. Jadi hindari pemakaian bedak pada organ kewanitaan, apalagi bila hanya bertujuan agar vagina harum.
10. Pilih-pilih pembalut
Pilih pembalut berdaya serap tinggi dan terasa lembut ketika dipakai demi mengurangi iritasi pada daerah kulit vagina. Hindari pembalut yang menggunakan wangi-wangian karena bagi yang berkulit sensitif, zat kimia yang terkandung dalam wangi-wangian ini akan membuat vagina menjadi gatal dan iritasi.

11. Bila gatal-gatal
Jangan garuk organ intim segatal apa pun. Membilas dengan air hangat juga tidak disarankan mengingat cara itu justru bisa membuat kulit di sekitar Mrs. V bertambah merah dan membuat rasa gatal semakin menjadi-jadi. Lebih baik kompres vagina dengan air es sehingga pembuluh darah di wilayah organ intim tersebut menciut, warna merahnya berkurang, dan rasa gatal menghilang. Alternatif lain, basuh vagina dengan rebusan air sirih yang sudah didinginkan. Atau, gunakan PK yang dicampur dengan air dingin. Takarannya, 1 sendok teh untuk air satu ember ukuran sedang. Penggunaan PK dengan dosis tidak tepat bisa membakar kulit dan membuatnya kering berwarna kecokelatan.

Apakah Anda Pernah Mengalami Raja Singa


Sifilis
 atau Raja Singa merupakan infeksi yang kronis, yang dapat menyerang semua alat-alat dalam badan dan dapat ditularkan dari ibu ke janin. Penyebabnya adalah Treponema Palidum, suatu kuman yang berbentuk sprial dan dapat bergerak dengan sangat lincah.

Penyakit ini telah menjalar ke seluruh dunia dan menyerang berjuta-juta orang. Penyebarannya adalah melalui hubungan kelamin (sexual intercourse), dan banyak terdapat di kota-kota besar terutama kota-kota pelabuhan atau perdagangan. Walaupun sekarang insidensinya menurun, tetapi penyakit sifilis masih perlu mendapat perhatian. Hal ini disebabkan karena akibat yang timbul merupakan gejala sistemik yang sangat luas.

Asal Usul Penyakit Sifilis

Terdapat banyak pendapat dan spekulasi tentang asal usul penyakit sifilis ini. Tetapi hanya ada dua teori utama yang menjelaskan asal-usul penyakit ini. Teori itu adalah :

1. Columbian atau New World Theory
Sesuai dengan teori ini, penyakit ini belum dikenal di Eropa sebelum tahun 1942. Pada tahun ini Christopher Colombus melakukan suatu pelayaran bersejarah dengan melintasi lautan Atlantik. Para pelautnya dikatakan telah dijangkiti penyakit sifilis oleh wanita-wanita setempat di pulau Hispaniola di Hindia Barat. Pada pelayaran kembali ke Eropa penyakit ini terus berkembang dengan gejala-gejala berupa bercak-bercak berwarna tembaga pada setiap penderita yang disebut sebagai Indian Measles. Sesudah tahun 1943 timbulah epidemi penyakit ini di seluruh Eropa.

2. Unitarian atau African Theory 
Menurut teori ini, penyakit ini sudah ada sejak berabad-abad sebelumnya. Penaykit ini kemudian menyebar dengan adanya perpindahan penduduk dan perdagangan budak kenegaraan Amerika.

Dengan adanya perbedaan udara di Afrika yang panas dengan negara-negara Amerika yang berhawa dingin, maka kuman-kuman penyakit sifilis lalu menyesuaikan diri dengan perpindahan ke bagian badan yang panas yaitu di sekitar alat genital (kemaluan). Dan akibatnya penyakit ini lalu menjadi penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin.

Mengapa penyakit ini disebut sifilis ?

Hal ini disebabkan karena adanya suatu sajak yang ditulis pada tahun 1530. Pengarangnya bernama FRACASTORO seorang dokter yang juga seorang ahli sajak yang hidup di Verona, Italia. Dia telah menerbitkan suatu sajak yang diberi nama sifilis, yang menceritakan pengembalaan babi yang bernama Sifilis yang mendapat amarah dari Dewa Apollo.

Sehingga dewa tersebut menjatuhkan hukuman berupa suatu penyakit yang sangat dahsyat sebagai hukumannya. Tanda-tanda mengenai penyakit yang terdapat pada sajak tersebut dilukiskan sangat mirip dengan tanda-tanda penyakit baru yang saat ini sedang melanda negara Itali. Akibat tersebar luasnya di masyarakat, maka nama sifilis lalu diterapkan begitu saja pada penyakit baru tersebut dan nama tersebut tetap digunakan hingga sekarang. 

Senin, 04 Juni 2012

Penyakit yang menyerang organ kewanitaan

Organ seksual pada wanita, seperti rahim, vagina, dan payudara, masing-masing mempunyai fungsi tersendiri. Kadangkala fungsi organ-organ tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini yang kemudian dapat menyebabkan gangguan. Penyakit yang menyerang organ kewanitaan sangat beragam jenisnya, antara lain yaitu keputihan, gangguan menstruasi, kanker payudara, kanker organ reproduksi (leher rahim, rahim, ovarium), radang panggul, kista indung telur, dan sebagainya.

A. Keputihan 




Sekitar 75% wanita di Indonesia pernah mengalami keputihan sekali dalam hidupnya. Apakah semua wanita tahu keputihan yang dialaminya berbahaya atau tidak? Apakah keputihan yang terjadi normal ataukah tidak normal?
Keputihan terdiri dari dua macam, dapat berupa fisiologis atau patologis. Keputihan (leucorrhea/fluor albus/white discharge/vaginal discharge). Pengertian leucorrhea sendiri berdasarkan kamus kedokteran Dorland adalah discharge keputihan dan kental dari vagina dan rongga uterus.
Vagina memiliki mekanisme pertahanan terhadap benda asing. Kelenjar pada vagina dan serviks/leher rahim menghasilkan sekret. Fungsinya sebagai perlindungan alami dan lubrikasi untuk mengurangi gesekan pada dinding vagina saat berjalan dan saat berhubungan seksual. Dalam keadaan normal, kadang sekret meningkat seperti saat menjelang haid, selesai haid, pertengahan siklus (masa subur), kehamilan, dan pada saat terangsang secara seksual.
Tapi pada beberapa keadaan seperti infeksi/radang (kuman non-spesifik, Candida, Trichomonas, HPV, HIV), benda asing (kondom, pessarium), keganasan (polip, kanker serviks), hubungan seksual, obat-obatan dapat meningkatkan risiko keputihan pada kaum perempuan menjadi patologis/tidak normal.
Secara fisiologis, terjadi peningkatan kadar estrogen dan sel epitel mengalami pelepasan terutama pada bagian superfisial. Sel yang mati dan pecah akan menghasilkan glikogen. Adanya bakteri doderlein di vagina dapat mengubah glikogen menjadi asam laktat sehingga dapat melindungi vagina dari infeksi dengan PH yang asam (4,5-5). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan mengubah keasaman dengan zat-zat yang dapat menganggu keseimbangan PH vagina. Maka berhati-hatilah jika Anda ingin menggunakan antiseptik pembasuh vagina.
Ciri-ciri dari cairan lendir yang normal adalah berwarna putih encer, bila menempel pada celana dalam maka warnanya kuning terang, konsistensinya seperti lendir (encer kental) tergantung dari siklus hormon, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan.
Sebaliknya, bila terjadi gejala gejala antara lain: gatal pada organ intim perempuan, rasa terbakar, kemerahan, nyeri selama berhubungan intim, nyeri saat berkemih, keluar cairan berlebihan dari organ intim perempuan (baik berlendir ataupun bercampur darah), dan berbau maka perlu diwaspadai karena keputihan tersebut disebabkan oleh penyakit. 95% kasus kanker leher rahim pada wanita Indonesia ditandai dengan keputihan. Selain itu, keputihan tidak mengenal usia. Cuaca yang lembab juga ikut mempengaruhi.
Tidak tahu maka tidak mengobati, tetapi bila sudah mengetahui maka segeralah diobati. Keputihan yang semakin lama tidak diobati dapat menimbulkan komplikasi sehingga menjadi masalah yang serius antara lain:
  • infertilitas,
  • radang penyakit panggul,
  • pada wanita hamil dapat menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan lahir yang rendah.
Pencegahan-pencegahan keputihan adalah:
  • pola hidup sehat dan seimbang,
  • menjaga kebersihan pribadi,
  • setia pada pasangan untuk mencegah penyakit menular,
  • biasakan membasuh dengan benar sehabis buang air,
  • penggunaan cairan pembersih vagina yang benar dan tidak berlebih,
  • hindari pemakaian alat-alat secara bersama untuk mencegah penyakit menular,
  • hindari stress.
Lebih baik mencegah daripada mengobati.
Sumber:
Kamus Kedokteran Dorland edisi 29
Untuk mengatasi masalah keputihan Anda dapat memesan nutrisi dan produk berikut ini :
Pantyliner Airiz
Dengan kandungan Oksigen Aktif dan Ion Negatif membantu mengatasi ketidaknyamanan pada saat keputihan, membunuh bakteri berbahaya, membantu proses penyembuhan keputihan beresiko dan meningkatkan metabolisme tubuh. Anda dapat memeriksa sendiri kesehatan vagina dengan menggunakan lembar test pack Vagina Health yang ada di dalam kemasan
Calcium 1
Memenuhi kebutuhan kalsium dan mengaktifkan antibodi
Muncord
Antibiotik alami tanpa efek samping, memperbaiki dan menguatkan sistem kekebalan tubuh yang rusak, membunuh virus dan sel kanker, mengobati keputihan, meningkatkan gairah seksual


B. Gangguan Menstruasi 
Menstruasi merupakan pendarahan bulanan yang berasal dari pelapis rahim melalui vagina pada wanita yang seksual dewasa dan tidak hamil. Lamanya pendarahan menstruasi rata-rata berlangsung antara 3-5 hari dengan siklus rata-rata 28 hari. Dalam kondisi normal, menstruasi tidak menyebabkan gangguan yang cukup berarti. Namun pada sebagian wanita, menstruasi terkadang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan menjadi sangat menyiksa karena rasa sakit yang luar biasa (dymenorrhoea). Terlambat haid atau menstruasi yang tidak teratur juga patut diwaspadai karena itu berarti telah terjadi abnormalitas pada siklus menstruasi.


Rasa nyeri yang timbul selama menstruasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya faktor ketidakseimbangan hormon, yaitu terjadinya peningkatan sekresi hormon prostaglandin yang dapat menyebabkan kontraksi uterus yang berlebihan. Menstruasi yang tidak teratur dapat disebabkan karena adanya gangguan hormon ataupun faktor psikis, seperti stress, depresi, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi kerja hormon. 

C. Kista Ovarium 
Yaitu suatu kantong abnormal berisi cairan atau setengah cair yang tumbuh dalam indung telur (ovarium). Kista ovarium biasanya tidak bersifat kanker, namun walaupun kista tersebut kecil diperlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan kista tersebut tidak berupa kanker.

Kista ovarium yang berukuran kecil biasanya tidak menunjukan gejala atau rasa sakit, kecuali kalau pecah atau terpuntir yang menyebabkan sakit yang hebat di daerah perut bagian bawah, dan kaku. Kista yang berukuran besar atau berjumlah banyak dapat menimbulkan gejala seperti rasa sakit pada panggul, sakit pinggang, sakit saat berhubungan seksual, pendarahan rahim yang abnormal. 

Penyebab terjadinya kista ovarium yaitu terjadinya gangguan pembentukan hormon pada hipotalamus, hipofise, atau indung telur itu sendiri. Kista indung telur timbul dari folikel yang tidak berfungsi selama siklus menstruasi. 

D. Kanker Payudara 
Merupakan jenis kanker kedua terbanyak yang menyerang wanita Indonesia. Utamanya menyerang wanita yang telah berumur 40 tahun ke atas. Wanita yang belum pernah melahirkan, mengalami kehamilan pertama di atas usia 35 tahun, tidak pernah menyusui anak, mengalami siklus menstruasi yang panjang (mendapat haid pertama kurang dari 12 tahun dan menopause lebih dari 50 tahun), pernah mendapat radiasi pada payudara, mengalami trauma pada payudara, mempunyai keluarga yang menderita penyakit ini, memiliki resiko tinggi untuk menderita kanker payudara.

Adanya benjolan kecil pada jaringan di sekeliling payudara, terasa keras, adanya kerutan-kerutan pada kulit payudara, keluarnya darah atau nanah dari puting susu, perubahan pada puting susu seperti gatal, terasa terbakar, dan tertarik ke dalam, dapat menjadi tanda-tanda kemungkinan terjadinya kanker payudara. Penyebabnya belum diketahui secara pasti, tetapi faktor yang memegang peranan dalam proses kejadian tumor adalah hormon estrogen. 


Memeriksa perubahan yang terjadi pada payudara secara rutin perlu dilakukan, sehingga jika terdeteksi ada kelainan dapat segera diantisipasi. Untuk mendeteksi dini kanker payudara dapat melakukan pemeriksaan sendiri pada payudara setiap bulan (5-7 hari setelah haid), untuk mengetahui apakah ada kelainan atau tidak. 

E. Kanker Leher Rahim (Serviks Uteri) 
Merupakan jenis kanker yang paling banyak terjadi pada wanita Indonesia. Tingginya kasus kematian yang disebabkan oleh kanker serviks pada wanita Indonesia karena umumnya baru diketahui setelah stadium lanjut. Di negara maju, kasus kanker serviks sudah agak menurun. Hal ini karena adanya program Papsmear yang dilakukan secara teratur sebagai upaya untuk pencegahan skunder dan deteksi dini kanker serviks.

Gejala kanker serviks tergantung pada fase pertumbuhan. Pada fase dini (preinvasif) sering tidak menimbulkan gejala atau hanya sedikit sekali gejala, seperti keputihan. Pada fase invasif (lanjut) menyebabkan pendarahan vagina di luar masa haid, sakit dan pendarahan setelah bersenggama, rasa sakit pada daerah panggul, nafsu makan hilang, berat badan hilang, dan anemia karena pendarahan. 

Penyebab kanker serviks belum diketahui secara pasti, namun diduga sekitar 95 % oleh sejenis virus Human Papilloma Virus (HPV), virus ini dapat menular melalui hubungan seksual. Ada beberapa faktor risiko yang dapat meningkatkan terjadinya kanker serviks, yaitu: 
  • Sering berganti pasangan hubungan seksual
  • Berhubungan seksual di usia muda
  • Kehamilan berulangkali (sering melahirkan)
  • Infeksi virus pada serviks
Berikut contoh resep tumbuhan obat yang digunakan untuk membantu pengobatan penyakit kewanitaan.

Keputihan 
  • 15 lembar daun sirih dicuci dan direbus dengan 2 liter air hingga mendidih, hangat-hangat airnya digunakan untuk mencuci vagina beberapa kali sehari.
  • 15 gram kulit delima kering + 10 gram sambiloto kering + 20 gram kunyit (diiris-iris), dicuci bersih lalu direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.
Gangguan Menstruasi 
  • 30 gram temu lawak (diiris-iris)+ 15 gram bunga mawar merah + 15 gram daun dewa + 10 gram umbi teki kering, semua dicuci bersih dan direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.
Kista Ovarium 
  • 30 gram daun dewa + 50 gram temu putih + 15 gram sambiloto kering, semua dicuci bersih lalu direbus dengan 1 liter air hingga tersisa 450 cc, disaring, airnya diminum 3 kali sehari.
Kanker Payudara & Kanker Serviks 
  • 60 gram temu putih + 5 gram buah mahkota dewa kering + 30 gram jombang kering + 30 gram rumput lidah ular kering, dicuci dan direbus dengan 1 liter air hingga tersisa 450 cc, disaring, airnya diminum 3 kali sehari.

Kanker payudaraadalah kanker pada jaringan payudara. Ini adalah jenis kanker paling umum yang diderita kaum wanita. Kaum pria juga dapat terserang kanker payudara, walaupun kemungkinannya lebih kecil dari 1 : 1000. Kanker payudara paling banyak diperbincangkan karena keganasannya yang seringkali berakhir dengan kematian. Penderita termuda dilaporkan berusia 20-29 tahun, penderita terbanyak berusia 40-49 tahun dan yang tertua berumur 80-89 tahun.
Kanker payudara akan memperlihatkan kekhasannya dalam menyerang penderitanya. Keganasan kanker ini ditunjukkannya dengan menyerang sel-sel nomal disekitarnya, terutama sel-sel yang lemah. Sel kanker tumbuh pesat sekali, sehingga payudara penderita akan membesar tidak seperti biasanya. Sel kanker itu terus menerus berkembang dan tidak bisa mati.
Sambil menyerang sel-sel normal disekitarnya, kanker juga memproduksi racun dan melepas sel-sel kanker dari induknya yang pecah. Racun dan sel-sel kanker itu akan menyebar bersama aliran darah. Karenanya kerap kita mendapati kanker yang tumbuh di tempat lain sebagai hasil metastasisnya (sel-sel yang menyebar lewat aliran darah dan tumbuh berkembang ditempat yang baru). Pada kanker yang parah seringkali terjadi pendarahan.
GejalaGejala yang menandakan penderita terkena kanker payudara adalah timbulnya benjolan pada payudara yang dapat diraba dengan tangan, makin lama benjolan ini makin mengeras dan bentuknya tidak beraturan dan sakitnya tak kunjung hilang. Akan bertambah buruk lagi jika sampai mengganda dan meradang. Peradangan yang disertai dengan perdarahan biasanya merupakan gejala awal dari kanker. Gejala ini disebabkan perkembangan sel-sel atau jaringan abnormal secara tak terbatas dengan sangat cepat. Tidak terkendalinya pembentukan jaringan tersebut akan merugikan jaringan normal di sekitarnya. Akibatnya, jaringan normal itu rusak dan terdesak.
Gejala lain yang mungkin dikenali adalah timbul benjolan kecil dibawah ketiak, keluar darah, nanah, atau cairan encer dari putting susu, kulit payudara mengerut seperti kulit jeruk, atau bentuk arah putting berubah, misalnya putting susu tertekan ke dalam.
PenyebabAdanya sel-sel yang abnormal masuk ke dalam tubuh kita, diantaranya pengawet makanan, vetsin, radioaktif, oksidan, atau kasinogenik yang dihasilkan oleh tubuh sendiri secara alamiah. Tetapi yang karsinogenik sangat jarang terjadi karena secara alamiah tubuh kita mampu menetralkan zat karsinogenik yang dihasilkan oleh tubuh. Bersama aliran darah dan aliran getah bening, sel-sel kanker dan racun-racun yang dihasilkannya dapat menyebar ke seluruh tubuh kita seperti tulang, paru-paru, dan liver tanpa disadari oleh penderita. Karenanya tidak mengherankan jika pada penderita kanker payudara ditemukan benjolan di ketiak atau benjolan kelenjar getah bening lainnya. Bahkan muncul pula kanker pada liver dan paru-paru sebagai kanker metastasisnya. Penderita sering batuk yang tak kunjung sembuh atau sesak napas yang berkepanjangan.
Menurut Walter H. Lewis dalam Medical Botany, ada beberapa faktor lain yang berperan dalam tumbuhnya kanker payudara: gangguan hormonal (terutama estrogen pada wanita), luka berat, kegagalan dalam perawatan setelah kehamilan, penyakit peradangan tumor jaringan ikat (fibrocytis), dan gangguan virus pada kelenjar susu.
Ketika kita dinyatakan oleh dokter positif terkena kanker, reaksi yang pertama kali muncul adalah rasa takut yang luar biasa dan putus asa, apalagi jika kanker tersebut sudah masuk dalam stadium lanjut. Sebaiknya rasa takut yang berlebihan ini harus dihindari, karena rasa takut ini dapat melemahkan kita secara psikis yang akhirnya dapat menurunkan kekebalan tubuh atau daya immunitas yang secara alamiah ada dalam tubuh. Sikap pasrah dan mulai memahami kanker berikut cara pengobatan yang ingin dilakukan, akan sangat membantu dalam penanganan penyakit kanker ini.

Pencegahan
Faktor berat badan yang berlebih itulah yang lebih berpengaruh pada tingginya risiko terserang kanker payudara. Jumlah jaringan lemak yang lebih banyak bisa meningkatkan kadar estrogen yang selama ini sering dianggap sebagai biang keladi tingginya risiko terserang kanker. Namun, tidak menutup kemungkinan perempuan yang rutin mencukur bulu ketiaknya hingga licin lebih rentan terkena kanker payudara 10 kali lipat dibandingkan dengan perempuan yang membiarkan bulu ketiaknya tumbuh apa adanya.
Dr Therese Bevers dari Anderson Cancer Center yang menyatakan bahwa mencukur bulu ketiak baik menggunakan lilin (wax) maupun alat lainnya akan menyebabkan banyak terjadi luka yang tak kasat mata. Selain itu, dampak dari pencukuran menyebabkan pori-pori di sekitar daerah itu ikut membesar. “Dengan kondisi kulit pori ketiak yang membesar dan menderita luka ringan memungkinkan terkena toksin dan zat kimia dari berbagai produk yang dioleskan ke ketiak seperti deodoran, bedak atau krim pengharum yang kemudian dengan mudah memasuki kulit,” katanya.
Selain penyebab kanker payudara diatas, kanker payudara dapat dicegah dengan cara :
  1. Menggunakan BH yang tidak terlalu ketat dalam waktu lama
  2. Tidak merokok dan mengkonsumsi alkohol
  3. Hindari terlalu banyak terkena sinar-x atau jenis-jenis radiasi lainnya
  4. Jaga kesehatan dengan mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran segar.
  5. Olahraga secara teratur
  6. Menghilangkan stress dengan relaksasi dan meditasi
Sebaiknya sering mengkonsumsi kedelai serta produk olahannya, seperti tahu, tempe, dan susu kacang kedelai, sebab kedelai mengandung phyto estrogen, yaitu genistein, yang bermanfaat untuk mengurangi resiko terjadinya kanker payudara.
PengobatanKanker payudara diterapi sesuai dengan stadiumnya. Jika masih lokal hanya di payudara saja, cukup melakukan pengangkatanpayudaranya. Namun, jika sel kanker sudah menyebar ke kelenjar ketiak tapi belum menyebar ditempat lainnya , maka selain pengangkatan seluruh payudara, kelenjarnya dibuang serta ditambah dengan terapi radiasi dan chemotherapy. Dan apabila sudah menyebar ke seluruh tubuh (tulang, paru-paru), tidak mungkin kanker diangkat lagi, sebab anak sebarnya sudah kemana-mana. Tindakan pembedahan bisa memperburuk penyebaran kankernya.
Pada kanker payudara laki-laki diberikan juga terapi hormonal dengan jenis hormon estrogen yang lebih jinak dari estrogen perempuan (tamoxifen). Namun, efek samping obat ini bikin rambut, impotensi, libido mengendur, bekuan dalam pembuluh balik dan depresi. Jika kankernya sudah menyebar, selain membuang payudara, buah zakar juga perlu diangkat , selain mempertimbangkan pengangkatan kelenjar anak ginjal adrenal, atau kelenjar pituitary di otak.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pengobatan yang paling lazim adalah dengan pembedahan, pengangkatan tumor,kemoterapi (pemberian obat kanker), radioterapi (penyinaran). Tetapi penyinaran ternyata menemui kendala. Sering kali tak seberapa lama, kankernya bisa muncul kembali.
Namun, selain pengobatan diatas ada obat tradisional bernama Tapak dara (Catharanthus roseus) merupakan tumbuhan terna menahun dari famili Apocynaceae (kamboja-kambojaan). Tanaman yang berasal dari Amerika Tengah ini dapat tumbuh dari dataran rendah sampai ketinggian 800 m dpl. Di Indonesia dikenal sebagai tanaman hias yang menarik karena bunganya. Ada beberapa nama, tergantung lokasinya. Di Jawa orang menyebut sebagai kembang tembaga, paku rane, tapak doro, bunga serdadu; di Sumatra diberi nama ruru-ruru, rumput jalang; orang Sulawesi memanggilnya sindapor; di Maluku disebut usia. Tanaman ini dapat diperbanyak dengan biji, stek batang, atau akar.